Syarat Jual-beli yang Syar'i




Bab 1 : Jual-beli

A. Pengertian
1. Bahasa
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay'u 
(البيع),al-tijarah (التجارة),atau al-mubadalah (المبادلة). Sebagaimana firman Allah SWT :

يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُور

Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)

2. Istilah
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah :

مُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ تَمْلِيْكًا

Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.[1]
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai :


مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالماَلِ تَمْلِيْكاً وَتَمَلُّكًا

Pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.


Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mendefinisikan al-bay'u (البيع) sebagai :
مُقَابَلَةُ شَيْءٍ بِشَيْءٍ

Menukar sesuatu dengan sesuatu. [2]
Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli adalah :

Menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan".

B. Dasar Masyru'iyah
Jual-beli adalah aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul-Nya serta ijma' dari seluruh umat Islam.

1. Al-Quran
Di dalam ayat-ayat Al-Quran bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT :

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)

2. As-Sunnah
Sedangkan dari sunnah nabawiyah, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا البَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menemukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu”. (HR. Muttafaq alaih)

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ


Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih”. (HR Al-Bazzar.)[3]

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ


Dari Abu Mas’ud Al-Anshary radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang mengambil uang penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang upah dari perdukunan. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ijma'
Umat Islam sepanjang sejarah telah berijma' tentang halalnya jual-beli sebagai salah satu bentuk mendapat rizki yang halal dan diberkahi.

C. Hukum Jual Beli

Jual-beli adalah perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda, tergantung dari sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah.

1. Jual Beli Halal
Secara asalnya, jual-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan.

Al-Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak.

Namun kehalalan ini akan berubah menjadi haram bila terjadi hal-hal tertentu, misalnya apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW. [4]

2. Jual Beli Haram
Di luar jual-beli yang hukumnya halal, maka ada juga jual-beli yang hukumnya haram atau terlarang.

Para ulama mengelompokkan keharaman jual-beli dengan cara mengurutkan sebab-sebab keharamannya. Di antara penyebab haramnya suatu akad jual-beli antara lain

a. Haram Terkait Dengan Akad
Keharaman jual-beli yang terkait dengan akad yang haram terbagi dua lagi, yaitu :

  • Haram Karena Barang Yang Melanggar Syariah : keharamannya karena terkait barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam akad, seperti benda najis, atau barang tidak pernah ada, atau barang itu merusak dan tidak memberi manfaat, atau bisa juga barang itu tidak mungkin diserahkan.
  • Haram Karena Akad Yang Melanggar Syariah : yaitu jual-beli yang mengandung unsur riba dan gharar dengan segala macam jenisnya.
Jual-beli yang diharamkan karena ada unsur riba antara lain bai'ul 'inah, al-muzabanah, al-muhaqalah, al-araya, al-'urbun, baiul akli' bil kali', dan seterusnya.

Sedangkan jual-beli yang diharamkan karena unsur gharar antara jual-beli janin hewan yang masih di perut induknya, jual-beli buah yang belum masak, bai'us-sinin, jual-beli ikan di dalam air, jual-beli budak yang kabur dari tuannya, jual-beli susu yang masih dalam tetek hewan, jual-beli wol yang masih melekat pada kambing, jual-beli minyak pada susu, dan baiuts-tsuyya.

b. Haram Terkait Dengan Hal-hal di Luar Akad
Jual-beli yang diharamkan karena terkait dengan hal-hal di luar akad ada dua macam, yaitu :

  • Haram Karena Dharah Mutlak : misalnya jual-beli budak yang memisahkan antara ibu dan anaknya, jual-beli perasan buah yang akan dibikin menjadi khamar, jual-beli atas apa yang ditawar atau dibeli oleh saudaranya, jual-beli an-najsy, talaqqi ar-rukban, bai'u hadhirun li badiyyin dan lainnya.
  • Haram Karena Melanggar Agama : Diantara contoh jual-beli haram karena melanggar agama misalanya jual-beli yang dilakukan pada saat terdengar azan untuk shalat Jumat, dan jual-beli mushaf kepada orang kafir.
D. Rukun Jual Beli
Sebuah transaksi jual-beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya, dimana tanpa adanya rukun, maka jual-beli itu menjadi tidak sah hukumnya.

Umumnya para ulama sepakat bahwa setidaknya ada tiga perkara yang menjadi rukun dalam sebuah jual-beli, yaitu :

  • Adanya pelaku yaitu penjual dan pembeli yang memenuhi syarat
  • Adanya akad atau transaksi
  • Adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan.


Kita bahas satu persatu masing-masing rukun jual-beli untuk lebih dapat mendapatkan gambaran yang jelas.
1. Penjual dan Pembeli
Para ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama yang harus dimiliki oleh seorang penjual dan juga pembeli adalah yang memenuhi syarat adalah mereka yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Dan ahliyah itu berupa keadan pelaku yang harus berakal dan baligh.

a. Berakal
Yang dimaksud dengan berakal atau dalam fiqih disebut 'aqil (عاقل) adalah warasnya akal seseorang, dalam arti keduanyaa bukan orang yang gila, alias tidak waras.

Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Apalagi bila masing-masing penjual dan pembeli sama-sama orang gila, tentu lebih tidak sah lagi.

Barangkali ada yang heran, bagaimana orang yang tidak waras bisa memiliki harta untuk dijual atau uang untuk membeli?

Jawabnya sederhana saja, bahwa dalam syariat Islam, meski seseorang dinyatakan tidak waras, namun secara hak kepemilikan atas harta tetap ada jaminan.

Misalnya dalam suatu pembagian waris, bila salah satu ahli waris adalah orang gila, maka tidak berarti gugur haknya. Orang gila tetap menjadi ahli waris yang sah. Dalam Fiqih Mawaris, diantara hal-hal yang menggurukan hak seorang ahli waris atas harta warisan tidak termasuk urusan kewarasan akal. Yang menggugurkan misalnya masalah agama yang berbeda, juga bila calon ahli waris membunuh nyawa pewarisnya, atau karena ahli waris seorang budak.

Tapi bila ahli waris atau pewaris hanya sekedar gila atau tidak waras, maka hak-hak atas hartanya dalam syariat Islam tetap terjaga. Namun dia tidak boleh bertransaksi atas harta miliknya, kecuali walinya yang kemudian bertanggung-jawab.

Demikian juga orang gila berhak menerima pemberian, hibah, wasiat atau hadiah berupa harta benda. Namun demi menjaga hak-haknya, syariat Islam punya sistem untuk melindungi hak-hak orang gila atas harta yang menjadi haknya itu, dengan cara tidak dibenarkannya orang gila membelanjakan hartanya.

b. Baligh
Banyak anak kecil yang belum baligh tetapi menerima harta warisan yang sangat besar dari ayahnya. Misalnya seorang milyuner meninggal dunia dan dia punya anak laki-laki satu-satunya usia delapan tahun yang belum baligh. Maka secara hukum Islam, balita ini mewarisi harta yang amat banyak dari ayahnya.

Seandainya suatu hari dia muncul di sebuah pameran otomotif sambil membawa uang sekoper untuk membeli sedan mewah yang harganya 10 milyar, maka transaksi jual-beli mobil itu tidak sah dilakukan.

Karena jual-beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh tidak sah, kecuali bila yang diperjual-belikan hanyalah benda-benda yang nilainya sangat kecil, seperti jajanan anak SD.

Dalam hal ini anak yatim yang kaya raya itu butuh hadhanah atau pemeliharaan dari orang yang yang ditetapkan secara hukum. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual-beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah.

Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang tuanya, maka para ulama membolehkan. Misalnya, seorang ayah meminta anaknya untuk membelikan suatu benda di sebuah toko, jual-beli itu sah karena pada dasarnya yang menjadi pembeli adalah ayahnya. Sedangkan posisi anak saat itu hanyalah utusan atau suruhan saja.

c. Tidak Harus Muslim
Para ulama sepakat bahwa syarat sah jual-beli yang terkait dengan penjual atau pembeli, tidak ada terkait dengan masalah agama dan keimanan.

Maka seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Dan hal itu juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi.

أَنَّ النَّبِيَّ r اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim)

أَنَّ النَّبِيَّ r تُوُفِّيَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah SAW wafat dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang yahudi dengan 30 sha’ gandum. (HR. Bukhari)

2. Ijab Qabul
Rukun yang kedua dari jual-beli adalah adanya ijab qabul, yaitu sighat yang menyatakan keridhaan atas akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dan shighat itu terdiri dari dua unsur, yaitu ijab dan qabul. Hanya saja ada sedikit perbedaan antara jumhur ulama dengan mazhab Al-Hanafiyah tentang mana yang disebut ijab dan mana yang disebut qabul.


Jumhur Ulama
Menurut jumhur ulama, yang disebut dengan ijab adalah :

مَا يَصْدُرُ مِنَ الْبَائِعِ دَالًّا عَلَى الرِّضَا

Apa saja yang timbul dari pihak penjual yang menunjukkan keridhaannya

Misalnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli,"Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai".

Sedangkan qabul menurut jumhur ulama adalah :

مَا يَصْدُرُ مِنَ الْمُشْتَرِي دَالًّا عَلَى الرِّضَا

Apa saja yang timbul dari pihak pembelil yang menunjukkan keridhaannya
Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti di atas, maka pihak pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul," Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai".

Mazhab Al-Hanafiyah
Namun mazhab Al-Hanafiah agak berbeda dalam menetapkan yang mana ijab dan yang mana qabul. Dalam pandangan mazhab ini, ijab adalah lafadz yang diucapkan terlebih dahulu, siapa pun yang mengucapkannya, apakah pihak penjual atau pun pihak pembeli. Sedangkan qabul adalah lafadz yang diucapkan berikutnya setelah lafadz ijab, baik diucapkan oleh penjual atau pun oleh pembeli.

a. Tidak Boleh Bertentangan
Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga atau pun dalam masalah tunainya pembayaran.

§ Berbeda Barang
Contoh ijab qabul yang tidak sah, karena berbeda barang adalah ketika penjual berkata,"Saya jual buku ini dengan harga 10 ribu", lalu pembeli berkata,"Saya beli tas ini dengan harga 10 ribu". Ijab dan qabul dalam akad ini bertentangan dalam masalah harga, maka jual-beli tidak sah.

§ Berbeda Harga
Contoh ijab qabul yang tidak sah, karena berbeda harga adalah ketika penjual berkata,"Saya jual buku ini dengan harga 10 ribu", lalu pembeli berkata,"Saya beli buku ini dengan harga 5 ribu". Ijab dan qabul dalam akad ini bertentangan dalam masalah harga, maka jual-beli tidak sah.

§ Berbeda Waktu Pembayaran
Contoh ijab qabul yang tidak sah, karena berbeda waktu pembayaran adalah ketika penjual berkata,"Saya jual buku ini dengan harga 10 ribu tunai", lalu pembeli berkata,"Saya beli buku ini dengan harga 10 ribu dengan cara hutang". Ijab dan qabul dalam akad ini bertentangan dalam masalah harga, maka jual-beli tidak sah.

b. Sighat Madhi
Dalam bahasa Arab, sighat akad harus diucapkan dalam bentuk madhi, atau sesuatu perbuatan yang sudah lewat waktunya. Misalnya kata bi'tuka (بِعْتُكَ) yang berarti,"Aku telah menjual kepadamu", atau lafadz isytaraitu (اشتريت) yang berarti Aku telah membeli.

Tujuan penggunaan bentuk lampau (past) adalah untuk memastikan bahwa akad ini sah dan sudah terjadi keputusan antara kedua belah pihak. Barangkali dalam bahasa populer sering disebut dengan istilah deal. Maka sighat itu diucapkan dalam bentuk lampau.

Dan ijab atau qabul tidak boleh dinyatakan dalam bentuk istifham atau bentuk pertanyaan. Misalnya penjual bertanya kepada pembeli,"Maukah kamu beli buku ini dengan harga 10 ribu?". Maka lafadz ijab ini tidak sah.


Ijab Qabul juga tidak sah apabila hanya disampaikan dalam bentuk masa yang akad datang. Misalnya penjual berkata,"Nanti saya akan jual buku ini kepadamu". Atau pembeli berkata,"Kapan-kapan akan saya beli buku ini".

c. Tidak Butuh Saksi
d. Boleh Dengan Tulisan atau Isyarat

Sebagian ulama mengatakan bahwa akad itu harus dengan lafadz yang diucapkan. Kecuali bila barang yang diperjual-belikan termasuk barang yang rendah nilainya.

Namun ulama lain membolehkan akad jual-beli dengan sistem mu'athaah, (معاطاه) yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi tanpa mengucapkan lafadz.

3. Barang atau Jasa
Rukun yang ketiga adalah adanya barang atau jasa yang diperjual-belikan. Para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual-belikan itu harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual-beli menjadi sah secara syariah, maka barang yang diperjual-belikan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :

a. Suci
Para ulama menegaskan bahwa benda yang diperjualbelikan harus benda yang suci, dan bukan benda najis atau mengandung najis.
§ Dalil
Ada banyak dalil tentang haramnya jual-beli benda yang tidak suci, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW :

إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala”. (HR. Muttafaq Alaih)

Selain itu juga ada hadits lain yang menjadi dasar haramnya jual-beli benda najis. Rasulullah SAW telah bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا

Allah SWT telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun dalam detail-detailnya, ternyata para ulama agak sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya benda najis diperjual-belikan. Di antara mereka ada yang mengharamkan secara mutlak

Dan ada yang juga kalangan yang memilah terlebih dahulu. Mereka hanya mengharamkan jual-beli sebagian dari benda najis, namun menghalalkan sebagian lainnya, bila memang bermanfaat dan dibutuhkan.

§ Kotoran Hewan
Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah pada dasarnya benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, namun bila bisa diambil manfaatnya, hukumnya boleh. [5]

Kotoran hewan adalah benda najis, maka haram diperjual-belikan. Namun bila yang diperjual-belikan adalah tanah, namun tercampur kotoran hewan, dalam pandangan mazhab ini hukumnya boleh. Karena yang dilihat bukan kotoran hewannya, melainkan tanahnya.

Artinya, kalau semata-mata yang diperjual-belikan adalah kotoran hewan, hukumnya masih haram. Tetapi kalau kotoran hewan itu sudah dicampur dengan tanah sedemikian rupa, meski pada hakikatnya masih mengandung najis, namun mereka tidak melihat kepada najisnya, melainkan melihat ke sisi tanahnya yang bermanfaat buat pupuk.

Sedangkan mazhab Asy-syafi’iyah secara umum tetap mengharamkan jual-beli kotoran hewan, walaupun sudah dicampur tanah dan untuk pupuk.

§ Darah
Darah termasuk benda najis, oleh karena itu haram hukumnya diperjual-belikan dengan transaksi jual-beli. Namun bila diberikan begitu saja tanpa imbalan, seperti donor darah, maka hukumnya diperbolehkan.

Dan hal itulah yang pada hakikatnya dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI). Institusi itu tidak melakukan jual-beli darah, meski para pendonor diberi semacam imbalan, berupa makan dan minum. Namun pada hakikatnya yang terjadi bukan jual-beli darah, melainkan donor darah.

kantung darah
Dan hukum mendonorkan darah termasuk hal yang mulia bila dipandang dari sisi syariah. Alasanya karena untuk menolong orang sakit yang sangat membutuhkan transfusi darah.

§ Kulit Bangkai
Kulit bangkai hukumnya najis, karena itu juga menjadi haram untuk diperjual-belikan. Namun bila kulit itu sudah disamak, sehingga hukumnya menjadi suci kembali, hukumnya menjadi boleh untuk diperjual-belikan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ

Janganlah kamu mengambil manfaat bangakai dari ihab (kulit yang belum disamak) dan syarafnya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)

Kulit hewan yang belum dilakukan proses penyamakan disebut ihab (إهاب).

kulit hewan disamak
Rasulullah SAW melarang bila kulit itu berasal dari bangkai, tapi hukumnya menjadi boleh bila telah mengalami penyamakan. Rasulullah Saw bersabda :

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)

Namun ada juga pendapat ulama yang tetap menajiskan kulit bangkai, meski telah disamak, yaitu sebagian ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah. Sehingga dalam pandangan mereka, jual-beli kulit bangkai pun tetap diharamkan.

Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Kharasyi dan Ibnu Rusydi Al-Hafid. Ibnu Rusydi menyebutkan bahwa penyamakan tidak ada pengaruhnya pada kesucian kulit bangkai, baik secara zhahir atau pun batin.[6]

Mazhab Asy-Syafi’iyah juga melarang jual-beli kulit bangkai, karena hukumnya najis dalam pandangan mereka.

§ Hewan Najis dan Buas
Meski termasuk hewan najis, namun karena bisa bermanfaat, dalam pandangan mazhab ini, boleh hukumnya untuk memperjual-belikan anjing, macan atau hewan-hewan buas lainnya, bila memang jelas ada manfaatnya.

Di antara manfaat dari hewan buas ini adalah untuk berburu, dimana Allah SWT memang membolehkan umat Islam berburu dengan memanfaatkan hewan buas.


وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ

(Dihalalkan bagimu buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).(QS. Al-Maidah : 4)

Sedangkan anjing hitam atau sering diistilahkan dengan al-kalbul-‘aqur (الكلب العقور), ada nash hadits yang secara tegas melarang kita untuk memperjual-belikannya, bahkan ada perintah buat kita untuk membunuhnya.


خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Lima macam hewan yang hendaklah kamu bunuh dalam masjid, yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)

Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, hewan-hewan yang buas itu tetap haram untuk diperjual-belikan, meski bermanfaat untuk digunakan dalam berburu.

§ Khamar
Termasuk yang dilarang untuk diperjual-belikan karena kenajisannya adalah khamar, dimana umumnya para ulama memasukkan khamar ke dalam benda najis. Dan memang ada dalil yang secara tegas mengharamkan kita meminum serta memperjual-belikannya.


إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا

Yang telah Allah haramkan untuk meminumnya, maka Allah juga mengharamkan untuk menjualnya. (HR. Muslim)

Maka membuka warung atau minimarket yang menjual minuman keras haram hukumnya. Selain karena menjadi sumber dosa dan kemaksiatan, secara hukum syariah, jual-beli khamar itu termasuk transaksi yang tidak sah.

Para ulama juga menyebutkan bahwa seorang muslim diharamkan memiliki khamar, sehingga bila seorang muslim merusak khamar atau menumpahkan khamar yang dimiliki oleh seorang muslim juga, maka yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk menggantinya.

§ Daging Babi
Termasuk juga ikut ke dalam keumuman larangan dalam hadits ini adalah daging babi. Daging babi itu haram dimakan, maka otomatis hukumnya juga haram untuk diperjual-belikan.

Maka secara hukum syariah, bila umat Islam melakukan jual-beli daging babi meski legal namun hukumnya tidak sah.

b. Punya Manfaat
Yang dimaksud adalah barang harus punya manfaat secara umum dan layak. Dan juga sebaliknya, barang itu tidak memberikan madharat atau sesuatu yang membahayakan atau merugikan manusia.

§ Hewan Tidak Bermanfaat
Oleh karena itu para ulama As-Syafi'i menolak jual-beli hewan yang membahayakan dan tidak memberi manfaat, seperti kalajengking, ular atau semut.

§ Hewan Madharat
Demikian juga mazhab ini mengharamkan jual-beli hewan yang hanya mendatangkan madharat, semisal singa, srigala, macan, burung gagak dan sebagainya.

§ Alat Musik
Mereka juga mengharamkan benda-benda yang disebut dengan alatul-lahwi (perangkat yang melalaikan) yang memalingkan orang dari zikrullah, seperti alat musik. Dengan syarat bila setelah dirusak tidak bisa memberikan manfaat apapun, maka jual-beli alat musik itu batil.

Alasannya karena alat musik itu termasuk kategori benda yang tidak bermanfaat dalam pandangan mereka. Dan tidak ada yang memanfatkan alat musik kecuali ahli maksiat, seperti tambur, seruling, rebab dan lainnya.[7]

c. Dimiliki Oleh Penjualnya
Tidak sah berjual-beli dengan selain pemilik langsung suatu benda, kecuali orang tersebut menjadi wali (al-wilayah) atau wakil.

Yang dimaksud menjadi wali (al-wilayah) adalah bila benda itu dimiliki oleh seorang anak kecil, baik yatim atau bukan, maka walinya berhak untuk melakukan transaksi atas benda milik anak itu.

Sedangkan yang dimaksud dengan wakil adalah seseorang yang mendapat mandat dari pemilik barang untuk menjualkannya kepada pihak lain.

Dalam prakteknya, makelar bisa termasuk kelompok ini. Demikian juga pemilik toko yang menjual barang secara konsinyasi, dimana barang yang ada di tokonya bukan miliknya, maka posisinya adalah sebagai wakil dari pemilik barang.

Adapun transaksi dengan penjual yang bukan wali atau wakil, maka transaksi itu batil, karena pada hakikatnya dia bukan pemilik barang yang berhak untuk menjual barang itu. Dalilnya adalah sebagai berikut :

Tidak sah sebuah talak itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk mentalak. Tidak sah sebuah pembebasan budak itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk membebaskan. Tidak sah sebuah penjualan itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak untuk menjual. Tidak sah sebuah penunaian nadzar itu kecuali dilakukan oleh yang memiliki hak berkewajiban atasnya. (HR. Tirmizi)

Walau pun banyak yang mengkritik bahwa periwayatan hadits ini lemah, namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat banyak jalur sehingga derajatnya naik dari hasan menjadi hadits shahih.

Dalam pendapat qadimnya, Al-Imam Asy-syafi'i membolehkan jual-beli yang dilakukan oleh bukan pemiliknya, tetapi hukumnya mauquf. Karena akan dikembalikan kepada persetujuan pemilik aslinya.

Misalnya, sebuah akad jual-beli dilakukan oleh bukan pemilik asli, seperti wali atau wakil, kemudian pemilik asli barang itu ternyata tidak setuju, maka jual-beli itu menjadi batal dengan sendirinya. Tapi bila setuju, maka jual-beli itu sudah dianggap sah.

Dalilnya adalah hadits berikut ini :

عَنْ عُرْوَةَ البَارِقِيّ أَنَّ النَّبِيَّ r بَعَثَ مَعَهُ بِدِيْنَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَى لَهُ اثْنَتَيْنِ فَبَاعَ وَاحِدَةً بِدِيْنَارٍ وَأَتَاهُ بِالأُخْرَى . فَدَعَالَهُ بِالبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ فَكاَنَ لَوِ اشْتَرَى التُّراَبَ لَرِبَحَ فِيْهِ

'Urwah radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW memberiku uang 1 Dinar untuk membeli untuk beliau seekor kambing. Namun aku belikan untuknya 2 ekor kambing. Lalu salah satunya aku jual dengan harga 1 Dinar. Lalu aku menghadap Rasulullah SAW dengan seekor kambing dan uang 1 Dinar sambil aku ceritakan kisahku. Beliau pun bersabda,"Semoga Allah memberkatimu dalam perjanjianmu". (HR. Tirmizi).

d. Bisa Diserahkan
Menjual unta yang hilang termasuk akad yang tidak sah, karena tidak jelas apakah unta masih bisa ditemukan atau tidak.

Demikian juga tidak sah menjual burung-burung yang terbang di alam bebas yang tidak bisa diserahkan, baik secara pisik maupun secara hukum.

Demikian juga ikan-ikan yang berenang bebas di laut, tidak sah diperjual-belikan, kecuali setelah ditangkap atau bisa dipastikan penyerahannya.

Para ahli fiqih di masa lalu mengatakan bahwa tidak sah menjual setengah bagian dari pedang, karena tidak bisa diserahkan kecuali dengan jalan merusak pedang itu.

e. Harus Diketahui Keadaannya
Barang yang tidak diketahui keadaanya, tidak sah untuk diperjual-belikan, kecuali setelah kedua belah pihak mengetahuinya. Baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya.

Dari segi kualitasnya, barang itu harus dilihat -meski hanya sample- oleh penjual dan pembeli sebelum akad jual-beli dilakukan. Agar tidak membeli kucing dalam karung.

Dari segi kuantitas, barang itu harus bisa ditetapkan ukurannya. Baik beratnya, atau panjangnya, atau volumenya atau pun ukuran-ukuran lainnya yang dikenal di masanya.

Dalam jual-beli rumah, disyaratkan agar pembeli melihat dulu kondisi rumah itu baik dari dalam maupun dari luar. Demikian pula dengan kendaraan bermotor, disyaratkan untuk dilakukan peninjauan, baik berupa pengujian atau jaminan kesamaan dengan spesifikasi yang diberikan.

Di masa modern dan dunia industri, umumnya barang yang dijual sudah dikemas dan disegel sejak dari pabrik. Tujuannya antara lain agar terjamin barang itu tidak rusak dan dijamin keasliannya. Cara ini tidak menghalangi terpenuhinya syarat-syarat jual-beli. Sehingga untuk mengetahui keadaan suatu produk yang seperti ini bisa dipenuhi dengan beberapa tehnik, misalnya :


  • § Dengan membuat daftar spesifikasi barang secara lengkap. Misalnya tertera di brosur atau kemasan tentang data-data produk secara rinci. Seperti ukuran, berat, fasilitas, daya, konsumsi listrik dan lainnya.
  • § Dengan membuka bungkus contoh barang yang bisa dilakukan demo atasnya, seperti umumnya sample barang.
  • § Garansi yang memastikan pembeli terpuaskan bila mengalami masalah.
[1] Mughni Al-Muhtaj jilid 2 hal. 2
[2] Dr. Wahbah Az-zuhaili, Al-Fqihul Islami wa Adillatuhu, jilid 4 hal. 344
[3] Hadits shahih menurut Hakim
[4] Dr. Wahbah Az-zuhaili, Al-Fqihul Islami wa Adillatuhu, jilid 4 hal. 364
[5] Fathul Qadir wal Inayah bihamisyihi, jilid 5 hal. 202
[6] Ashalul Madarik Syarhu Irsyadis Salik, jilid 1 hal. 55
[7] Kifayatul Akhyar jilid 1 hal. 236

>
Share this article :
+
Previous
This is the oldest page
0 Komentar untuk "Syarat Jual-beli yang Syar'i"